Selasa, 17 Januari 2017

AKUNTANSI UNTUK PIUTANG

  • Pengertian Piutang
    Istilah piutang di definisikan sebagai jumlah yang dapat di tagih
    dalam jumlah tunai dari seseorang atau perusahaan lain.
  • Klasifikasi Piutang
    Piutang di golongkan menjadi tiga jenis yaitu :
    1. Piutang usaha (account receivable)
    2. Wesel tagih (notes receivable)
    3. Piutang lain-lain(other receivable)
  • Pengakuan Piutang Usaha
    Pengakuan timbulnya Piutang usaha dipengaruhi oleh penjualan
    barang dagangan.
  • Penilaian Piutang Usaha
    Setelah piutang tercatat dalam catatan akuntansi,piutang akan dilaporkan
    sebagai bagian dari aset di neraca.Penilaian Piutang Usaha
    Setelah piutang tercatat dalam catatan akuntansi,piutang akan dilaporkan
    sebagai bagian dari aset di neraca.
  • Perlakuan piutang tak tertagih bisa dilakukan
    dengan salah satu dari dua metode berikut:
    1. Metode Penghapusan Langsung
    Metode ini biasanya digunakan pada perusahaan yang berskala kecil atau
    Dapat juga diterapkan pada perusahaan yang tidak dapat menasirkan
    kerugian piutang usaha dengan tepat
    2. Metode Cadangan
    Penerapan metode cadangan dilakukan dengan prosedur berikut:
    1. Akun-akun customer yang tidak dapat tertagih (uncollectible)
    diestimasi.
    2. Estimasi piutang tak tertagih
  • Penghapusan Piutang Usaha
    Dalam kondisi normal,piutang usaha akan ditagih untuk memperoleh uang
    tunai dan dihapuskan dari buku.
    • Piutang dijual untuk dua alasan utama
      1. Piutang dapat dijual karena menjadi satu-satunya kemungkinan untuk
      memperoleh kas.
      2. Bahwa aktivitas penagihan daan perolehan sering kali menghabiskan waktu
      dan biaya
  • Penjualan piutang
    Umumnya penjualan piutang berupa penjualan kepada seluruh
    perusahaan anjak piutang (factor). 
  • Penjualan dengan kartu kredit
    Perusahaan seperti VISA, Master Card, Diskcover, American
    Express,dan Dinersclub menawarkan kartu kredit secara nasional.
    Tiga pihak yang terlibat ketika kartu kredit digunakan dalam proses
    penjualan ritel adalah
    1. Penerbit kartu kredit,sebagai pihak yang berbeda dari penjual
    2. Peritel
    3. Nasabah
  • Penjualan Tunai : Visa dan Master Card.
    Penjualan yang berasal dari penggunaan VISA dan MASTERCARD
    dianggap sebagai penjualan oleh peritel. Kartu ini diterbitkan oleh pihak
    bank. Setelah menerima slip penjualan dengan kartu kredit dari peritel,
    pihak bank segera menambah jumlah tersebut ke dalam saldo rekening
    bank penjual.
  • 2. 5 Wesel Tagih
    Utang biasanya di jamis dengan wesel promes. Wesel promes adalah
    janji tertulis untuk membayar sejumlah uang atas permintaan pada
    waktu tertentu. Penggunaan wesel proses dilakukan saat
    1. Ketika seseorang dan perusahaan memberi atau menerima
    pinjaman uang
    2. Ketika jumlah transaksi dan periode pemberian kredit melebihi
    batas normal
    3. Sebagai pembayaran (pelunasan piutang usaha).
  • Penilaian Piutang Wesel
    • Penilaian piutang wesel = penilaian piutang dagang
    •  Piutang wesel selalu di debit atau dikredit sebesar nilai nominal nya 
    • Rekening cadangan untuk piutang wesel adalah rekening Cadangan
      KerugianPiutang
    • Jumlah piutang wesel yang tidak akan dapat diterima pelunasannya
      dapat ditaksir dengan menggunakan metode persentase dari penjualan
      maupun metoda umur piutang
  • Pengalihan Piutang Wesel
    • Surat wesel dapat dialihkan dari suatu perusahaan atau seseorang
      kepada perusahaan atau orang lain
    • Dapat dijual untuk mendapatkan kas
    • Penjualan piutang wesel sebelum tanggal jatuhnya disebut
      pendiskontoan piutang wesel
    • Pemegang wesel akan menerima pembayaran yang jumlahnya
      lebih kecil dari pada nilai jatuh wesel yang bersangkutan 
  • Wesel Tagih Terbayar
    Wesel dinyatakan terbayar jika wesel tagih tersebut dibayar oleh
    pembuat wesel secara penuh pada tanggal jatuh tempo.
  • Wesel Tagih Gagal Bayar
    Wesel tagih gagal bayar adalah wesel yang tidak dibayar secara penuh
    pada saat jatuh tempo. Wesel tagih yang gagal bayar sudah tidak tidak
    dapat di negosiasikan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar